PR TASIKMALAYA – Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah di depan mata.
Bagi Anda calon ASN harus segera mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan pertama berupa pendaftaran berkas administrasi yang nantinya akan dilakukan secara online.
Setelah, itu calon ASN tahapan kedua adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi yang dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi.
Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari postingan di akun Instagram @bkngoidofficial pada Kamis, 20 Mei 2021 berikut informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kalian pasti bertanya-tanya dalam diri kalian, gimana cara nentuin kelulusan #Dikdin2021 jika ada peserta dengan nilai Akhir yang sama?,” kata akun tersebut.
“Nih, mimin bisikin gimana cara menentukannya sesuai dengan PermenPANRB No.20/2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga,” kata akun tersebut.
Baca Juga: Pria Dinyatakan Positif Hamil Melalui Test Pack, Berikut Penjelasan Dokter
Selain itu, kriteria penentuan kelulusan peserta oleh BKN dipersyaratkan sebagai berikut;