Selama Larangan mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei, Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2021.
Operasi Ketupat oleh Polri tersebut dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' 17 Mei 2021: Segera Klaim!
Berdasarkan catatan hasil dari Operasi Ketupat terdapat 11.230 unit kendaraan yang diberhentikan.
Polri mencatat kendaraan yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan diantaranya tidak membawa kelengkapan surat, melanggar lalu lintas dan kena teguran.
Sebanyak 620 pengemudi ditilang akibat surat yang dibawa tidak lengkap dan melanggar lalu lintas.
Jumlah kendaraan yang diberhentikan dan diberikan teguran oleh petugas sebanyak 10.610 pengendara.
"Penindakan dan kecelakaan lalu lintas ini dilakukan dan terjadi di sejumlah wilayah," kata Argo Yuwono.