PR TASIKMALAYA - Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan penggerebekan bekas Sekretariat FPI di Petamburan oleh Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88.
Penggeledahan Densus 88 ke Sekretariat FPI tersebut untuk mencari barang bukti.
Beragam barang bukti yang dibawa Densus 88 dari Sekretariat FPI tersebut antara lain, triacetone triperoxide (TATP), aseton, dan nitrat.
Pengacara yang mewakili FPI, Aziz Yanuar sebelumnya menyatakan bahwa itu adalah pembersih toilet.
Namun, tim Puslabfor Polri berkata lain bahwa barang bukti yang ditemukan di Sekretariat FPI tersebut memang bahan peledak.
Temuan Polri terhadap barang bukti yang ditemukan di Sekretariat FPI tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Terungkap! Berikut Kronologi Lengkap Kisah Palsu Babi Ngepet Depok yang Viral di Media Sosial
"Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi yang digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan bahan peledak TATP," kata Ahmad Ramadhan.