OTT Bupati Nganjuk, Pertama Kalinya dalam Sejarah Kerja Sama antara KPK dan Polri

- 12 Mei 2021, 20:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. //PMJ News/

PR TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus korupsi Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ke pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat sendiri tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Nganjuk, Jawa Timur pada Minggu, 9 Mei 2021.

Disitat Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 12 Mei 2021, dari unggahan infomasi tertanggal Selasa, 11 Mei 2021 itu, berikut pernyataan Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.

Baca Juga: Seo Ye Ji Dipastikan Tak Hadir di Baeksang Arts Awards 2021, Alasannya Buat Netizen Beri Hujatan

"Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri," ujar Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK Jakarta Senin, 10 Mei 2021.

Perkara ini mulai ditangani pada akhir Maret 201 oleh KPK. Saat itu lembaga antirasuah ini menerima laporan dugaan gratifikasi untuk pengisian jabatan perangkat desa dan camat di kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri bersama-sama menangani kasus bersangkutan.

Baca Juga: Nathalie Holscher Menikmati Waktu Berdua dengan Suami, Sule Ceritakan Pengalaman saat Mudik

Hasil koordinasi kedua lembaga ini menghasilkan beberapa fokus utama penanganan yang akan dilakukan.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah