Wajib Tahu! Berikut Istilah Babi yang Sering Digunakan dalam Bahan Makanan

- 2 Mei 2021, 06:30 WIB
Pemerintah Indonesia mewajibkan makanan yang mengandung bahan Babi untuk mencantumkan bahan-bahan makanan dalam kemasannya.*
Pemerintah Indonesia mewajibkan makanan yang mengandung bahan Babi untuk mencantumkan bahan-bahan makanan dalam kemasannya.* /Pixabay

Baca Juga: MOA Siap-siap! TXT Dipastikan Comeback Lewat ‘The Chaos Chapter: Freeze’ di Tanggal 31 Mei Nanti!

Ustad Cholil Nafis kemudian mengimbau, agar Umat Islam sangat berhati-hati ketika akan mengkonsumsi makanan.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk melindungi konsumen Muslim. Seperti dengan menerbitkan sertifikat halal MUI.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengirimkan SMS ke 9855 dengan format ketik: Halal (spasi) nama produk.

Baca Juga: AS Batasi Perjalanan dari India, Mengingat Lonjakan Kasus Covid-19 Fantastis di Negara tersebut

MUI juga mengimbau, agar Umat Muslim memilih produk yang telah mencantumkan logo halal agar tenang.

Adapun ketika mendapati suatu produk yang tidak memiliki label halal, sebaiknya dipahami apa komposisi dari makanan tersebut.***

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x