Tanggapi Penangkapan Munarman oleh Densus 88, Refly Harun: Ini adalah Tragedi

- 28 April 2021, 08:45 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun berkomentar soal penangkapan Munarman oleh Densus 88 yang dinilainya adalah sebuah pelanggaran HAM.*
Pakar hukum tata negara, Refly Harun berkomentar soal penangkapan Munarman oleh Densus 88 yang dinilainya adalah sebuah pelanggaran HAM.* /Tangkapan Youtube/Refly Harun

"Padahal yang disangkakan pun belum terlalu jelas," katanya.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa Munarman ditangkap atas kasus dugaan terorisme.

Baca Juga: Terbaru dan Lengkap! Cek serta Segera Klaim Kode Redeem GI 'Genshin Impact' untuk Rabu 28 April 2021

"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M, yaitu terkait dengan aksi-aksi yang terjadi di beberapa waktu yang lalu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 28 April 2021.

Selain menangkap Munarman, tim Densus 88 juga menggeledah yang dulunya menjadi kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Densus 88 menemukan sejumlah bahan baku peledak triacetone triperoxide (TATP), aseton, dan nitrat.

Baca Juga: Akui Sudah Pulang ke Istana Sule dan Sebut Rumah Tangganya Baik-baik Saja, Nathalie Holscher: Alhamdulillah

Bahan-bahan peledak tersebut mirip dengan yang ditemukan kepolisian di daerah Bekasi dan Condet di mana polisi juga menangkap sejumlah terduga teroris.

Penangkapan ini didasari dugaan kepolisian mengenai keterlibatan Munarman dalam aktivitas baiat di sejumlah tempat.

Polisi menyebutkan tiga tempat baiat yang dihadiri oleh Munarman. Tempat baiat tersebut adalah Makassar, Medan, dan UIN Jakarta.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah