Ramai Masalah Bangunkan Sahur dengan Pengeras Suara, Begini Tanggapan Kemenag

- 24 April 2021, 20:16 WIB
Direktur Urais dan Binsyar Kemenag Moh. Agus Salim Menyebutkan penggunaan pengeras suara untuk membangunkan sahur dilakukan dengan santun dan baik.*
Direktur Urais dan Binsyar Kemenag Moh. Agus Salim Menyebutkan penggunaan pengeras suara untuk membangunkan sahur dilakukan dengan santun dan baik.* /Kemenag

PR TASIKMALAYA - Ramainya Zaskia Adya Mecca terkait dengan unggahan mengenai warganya yang membangunkan sahur melalui pengeras suara masjid mendapatkan reaksi dari berbagai pihak.

Membangunkan orang untuk sahur memang menjadi tradisi ketika memasuki bulan Ramadhan, terkait unggahan Zaskia Adya Mecca, Kemenag memberikan komentarnya.

Menurut Moh. Agus Salim selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama, membangunkan orang untuk sahur harus dengan cara-cara santun.

Baca Juga: Akun Hope for Orangutan Sebut Alshad Ahmad Hingga Irfan Hakim Sebagai Konservasi Abal-abal

Agus Salim menuturkan untuk mendapatkan keutamaan serta keberkahan agar tetap terjaga, membangunkan orang untuk sahur juga harus disampaikan dengan baik dan sopan.

“Membangunkan sahur itu adalah perbuatan baik, tapi juga perlu dilakukan dengan cara yang santun dan baik untuk menambah kualitas kebaikan itu sendiri," ujar Moh. Agus pada Jumat 23 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemenag.

Dirinya menuturkan, perlu diperhatikan terkait hak kepentingan pribadi orang lain ketika akan membangunkan sahur.

Baca Juga: Rumah Tangganya Disebut Tengah Alami Permasalahan, Olla Ramlan Buka Suara: Terserah Netizen

Jangan sampai ketika akan membangunkan sahur mengganggu hak-hak pribadi orang lain.

Contohnya adalah orang yang sedang sakit, orang yang memiliki bayi atau anak kecil maupun warga yang beragama non-muslim.

Agus Salim mengungkapkan adanya hal tersebut sejalan dengan semangat dari moderasi agama yang didengungkan oleh Kemenag.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Ibu-ibu Tambah Penghasilan dengan Menjual Popok Bayi Bekas, Simak Informasinya

"Bahkan dalam diskursus moderasi agama tentu saja tidak hanya milik tradisi Islam, tapi juga untuk agama lainnya," tutur Agus.

"Dengan kemajemukan dan multikultur masyarakat Indonesia, maka pentingnya implementasi moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat untuk merawat harmoni antar agama dan tradisi kebudayaan masyarakat setempat,” imbuhnya.

Sementara itu, Fakhry Affan selaku Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Resmi Menyandang Duta PON XX 2021 di Papua

Tuntutan penggunaan pengeras suara telah dikeluarkan sejak tahun 1978 melalui KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musalla.

“Takmir masjid juga harus tegas mengatur penggunaan alat pengeras suara atau toa masjid, misalnya untuk membangunkan sahur pada pukul 02.30 - 03.00 dan 03.30, durasi penggunaannya cukup satu menit, dengan suara yang baik dan cara yang baik,” ujarnya.

Dengan adanya hal mengenai penggunaan pengeras masjid untuk membangunkan saur, Fakhry menuturkan dapat mengimplementasikan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin.

Baca Juga: Daftar 21 Bandara yang Sediakan Layanan GeNose C19, Menhub Budi Karya Sumadi Sampaikan Ini

Fakhry juga menuturkan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin dapat diimplementasikan di kehidupan pedesaan maupun perkotaan.

Tujuannya sebagai jalan moderat yang diejawantahkan pada Pancasila sebagai nilai dari moral publik.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah