Deretan Aksi Kelompok Separatis Papua, Benarkah Bisa Masuk Pidana Terorisme?

- 23 April 2021, 15:53 WIB
Pengamat sosial dan politik Unpas Bandung, Tugiman menyebut, kelompok separatis Papua berpotensi dijerat tindak pidana terorisme.*
Pengamat sosial dan politik Unpas Bandung, Tugiman menyebut, kelompok separatis Papua berpotensi dijerat tindak pidana terorisme.* /Dok. Pribadi Pengamat sosial dan politik Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Tugiman.

PR TASIKMALAYA- Pengamat sosial dan politik Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Tugiman menilai, deretan aksi sadis dan brutal yang dilakukan Kelompok Separatis Papua (KSP) berpotensi dijerat tindak pidana terorisme.

Tindak pidana terorisme sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No.15 tahu n 2003 Jo Undang-Undang No.5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Karena, KSP sudah melakukan sejumlah aksi teror seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tutur dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Jakarta, Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Kasus Perundungan Kelompok Pemuda yang Ceburkan Anak ke Kolam Lumpur, Begini Pengakuan Korban

Menurut Tugiman, aksi teror dan sadis yang sudah dilakukan KSP banyak menimbulkan korban jiwa, merusak fasilitas umum.

Aksi tersebut sudah pasti mengakibatkan kecemasan dan mengancam keselamatan serta keamanan masyarakat Papua dan Papua Barat.

“Termasuk mengancam stabilitas keamanan nasional,” sambungnya.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Hari Ini 23 April 2021, Aquarius: Jangan Cepat Puas

Seperti belum lama ini, KSP melakukan pembakaran rumah dinas guru, bangunan SD Jambul SMP 1 dan SMA 1 Beoga, Kabupaten Puncak, yakni melakukan pembunuhan terhadap guru honorer dan warga sipil lainnya. 

Apalagi KSP yang sering mengatasnamakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) ini pun telah membakar Heli Upmi815 milik PT Ersa Air.

“Pada 8 Februari 2021, KSP pun melakukan penembakan warga pendatang asal Makassar atas nama Ramli.  KSP juga melakukan  aksi biadap menembak mati seorang guru, Oktovianus Rayo di Kampung Yulukoma, Distrik Beoga Kabupaten Puncak,” ucapnya.

Baca Juga: Sule: Dalam Berumah Tangga yang Penting Tidak Selingkuh, KDRT, dan Tidak Meninggalkan

Tak hanya melakukan aksi di 2021, selama rentang 2020-2019 KSP pun melakukan pembantaian dan pembunuhan terhadap puluhan personil TNI dan Polri.

Kemudian, melakukan penembakan terhadap perawat pengangkut sipil serta berbagai aksi teror dan kekerasan bersenjata lainnya  yang menelan  korban warga sipil maupun aparat keamanan.  

Kalau melihat kebelakang, di 2018 pun, KSP telah melakukan pembantaian massal terhadap 31 pekerja  PT Istaka Karya di Kali Yigi dan Kali Aurak, Kabupaten Nduga, Papua.  

Baca Juga: Spoiler Drakor Taxi Driver Episode 5, Kim Do Ki Menyamar Jadi Anak Sekolah?

“Para pekerja tersebut sedang melakukan kegiatan pembangunan jalan Trans Papua, mengakibatkan 24 orang meninggal dunia,” ujarnya.

Pada 2017, KSP ini pun pernah melakukan penyanderaan terhadap 1.300 warga Desa Binti dan Desa Kimbley, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.

Melihat rentetan aksi tersebut tambah Tugiman, sudah sangat jelas bahwa aksi KSP masuk dalam kategori kegiatan  terorisme. Menyebarkan rasa takut dan cemas di tengah masyarakat demi tujuan tertentu.

Baca Juga: Menjelang Final Leg Kedua Piala Menpora 2021 Persib vs Persija, Menpora Zainudin Amali Berikan Pesan ini

“Aksi KSP ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan sudah pasti mengancam kedaulatan  Negara, dengan rangkain peristiwa tersebut, maka Kelompok Sparatis Papua (KSP) bisa terancam jerat pidana terosrisme,” tegasnya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Tentu ini semua akan bergantung dari political will dari pemerintah, “ tegas Tugiman.

Baca Juga: Trailer Film The Conjuring 3 Dirilis, Diambil dari Kisah Kehidupan Nyata yang Lebih Menakutkan

Untuk diketahui, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurutnya, terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

Dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x