PR TASIKMALAYA – Kejaksaan RI saat ini sedang membuka lowongan untuk ditempatkan sebagai Duta Media Sosial.
Tugas dari Duta Media Sosial Kejaksaan RI, nantinya akan ditempatkan menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi seputar Kejaksaan RI.
Kejaksaan RI yakin, ada begitu banyak potensi yang dimiliki oleh teman-teman di seluruh Nusantara.
Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?
Seperti halnya Angelica, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang memiliki potensi luar biasa.
Pengumuman tersebut secara resmi dirilis melalui akun Twitter @KejaksaanRI seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Selasa, 20 Apri 2021.
Terdapat lima persyaratan untuk mendaftar menjadi Duta Media Sosial RI, yaitu:
Baca Juga: Denny Darko: Saya harap Ayus dan Nissa Sabyan Bisa Menyampaikan Fakta yang Sebenarnya
1. Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI
2. Aktif di seluruh media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan TikTok
3. Berpenampilan menarik
4. Percaya diri
5. Dapat berkomunikasi dengan baik
Baca Juga: Terpilih Menjadi Forbes 30 Under 30 Asia, Maudy Ayunda Bagikan Kebahagiannya di Instagram
Jika kelima persyaratan tersebut telah terpenuhi, selanjutnya silahkan klik di sini.
Setelah masuk ke dalam tautan tersebut, pendaftar akan diarahkan untuk mengisi beberapa data yang diperlukan.
Rincian data pribadi yang harus diisi dan dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Terpilih Menjadi Forbes 30 Under 30 Asia, Maudy Ayunda Bagikan Kebahagiannya di Instagram
1. Nama lengkap
2. Tempat tanggal lahir
3. Foto close up dan full body yang diunggah dalam bentuk file
4. Jenis kelamin
5. Alamat lengkap
6. Alamat email
Baca Juga: Tanggapi Hilangnya Nama KH Hasyim Asy'ari di Kamus Sejarah, Rocky Gerung: Jangan Hianati Bung Karno
7. Nomor Induk Pegawai (NIP)
8. Satuan kerja
9. Jabatan pada satuan kerja
10. Nomor telepon (WhatsApp)
11. Akun media sosial yang dimiliki seperti Instagram, Twitter, Facebook. YouTube, TikTok, serta media sosial lainnya
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Jokowi Reshuffle Kabinet dan Menteri Lutfi Dipecat?
12. Setelah mengisi akun media sosial yang dimiliki, jangan lupa sertakan username media sosial yang dimiliki.
Contoh: Instagram: @Pengguna Twitter @Penggguna, dan lain sebagainya
13. Sebutkan alasan mengapa ingin menjadi duta Media Sosial Kejaksaan RI
14. Lampirkan catatan prestasi dalam bentuk file jika ada
Ayo, jangan ragu untuk menjadi Duta Media Sosial Kejaksaan RI. Siapa tahu, Anda orangnya.***