Karena JPZ masih berstatus sebagai WNI, maka JPZ diwajibkan untuk tunduk kepada penegakan hukum yang diterapkan di Indonesia.
“Kemungkinan ada deportasi JPZ, bisa dijemput KBRI di Jerman. Kita menunggu saja karena proses yang dilakukan penyidik dikomunikasikan langsung ke Interpol Perancis,” ujar Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Unik Saat Kampanye, Budiman Sudjatmiko Bawa Draft Undang-Undang
Adapun untuk melakukan deportasi tersebut, dibutuhkan waktu seminggu bahkan lebih.***