Penista Agama JPZ Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Penjara 5 Tahun, Segera Dideportasi dari Jerman

- 20 April 2021, 14:45 WIB
Direktorat Pidana Siber Polri telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama JPZ dan akan segera dikirim ke Interpol *
Direktorat Pidana Siber Polri telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama JPZ dan akan segera dikirim ke Interpol * /Instagram.com/@divisihumaspolri

Karena JPZ masih berstatus sebagai WNI, maka JPZ diwajibkan untuk tunduk kepada penegakan hukum yang diterapkan di Indonesia.

“Kemungkinan ada deportasi JPZ, bisa dijemput KBRI di Jerman. Kita menunggu saja karena proses yang dilakukan penyidik dikomunikasikan langsung ke Interpol Perancis,” ujar Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Ceritakan Pengalaman Unik Saat Kampanye, Budiman Sudjatmiko Bawa Draft Undang-Undang

Adapun untuk melakukan deportasi tersebut, dibutuhkan waktu seminggu bahkan lebih.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x