Penista Agama JPZ Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Penjara 5 Tahun, Segera Dideportasi dari Jerman

- 20 April 2021, 14:45 WIB
Direktorat Pidana Siber Polri telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama JPZ dan akan segera dikirim ke Interpol *
Direktorat Pidana Siber Polri telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama JPZ dan akan segera dikirim ke Interpol * /Instagram.com/@divisihumaspolri

PR TASIKMALAYA – Viral video penistaan agama yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang (JPZ) yang berisi penistaan agama.

Video JPZ tersebut, berisi pernyataan provokatif yang cenderung mengundang kegaduhan.

JPZ bahkan secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya sebagai Nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?

JPZ juga menyinggung nilai-nilai agama dan praktik ibadah puasa.

Tidak tanggung-tanggung, JPZ bahkan dengan lantang menantang orang-orang untuk melaporkan dirinya kepada pihak kepolisian karena ulahnya tersebut.

Karena ulahnya tersebut, Direktorat Pidana Siber Polri telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama JPZ.

Baca Juga: Peringati Usia Perak Pernikahan 25 Tahun, Yana Mulyana: Terima Kasih Bunda Sudah Menjadi Pasangan Kehidupan

Surat DPO tersebut, akan segera dikirim ke Interpol untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x