Penista Agama JPZ Dijerat Pasal Berlapis dan Hukuman Penjara 5 Tahun, Segera Dideportasi dari Jerman

- 20 April 2021, 14:45 WIB
Direktorat Pidana Siber Polri telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama JPZ dan akan segera dikirim ke Interpol *
Direktorat Pidana Siber Polri telah menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama JPZ dan akan segera dikirim ke Interpol * /Instagram.com/@divisihumaspolri

Selain itu, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 20 April 2021, pihak penyidik sedang melakukan pendalaman kepada KBRI di Jerman terkait kasus kewarganegaraan JPZ.

“Kasus kewarganegaraan, penyidik sedang melakukan pendalaman kepada KBRI,” kata Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Pangeran Harry Tuliskan Sebuah Surat Untuk Sang Ayah Sebelum Pemakaman Pangeran Philip

Keterangan lainnya berdasarkan penuturan Kombes Ahmad Ramadhan, tersangka JPZ dijerat dengan dua pasal berlapis.

Pertama, Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Adapun ancaman yang diberikan kepada JPZ adalah ancaman lima tahun penjara.

Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan pihak KBRI Berlin di Jerman, terkait dengan status kewarganegaraan JPZ.

Baca Juga: Benarkah Penggunaan Masker saat Puasa di Bulan Ramadhan Membuat Mulut Lebih Bau?

Hasil koordinasi tersebut menunjukan bahwa, JPZ masih resmi terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Oleh karena itu, dugaan JPZ berpindah kewarganegaraan tidak benar adanya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x