“atau mengejar yang sunnah tapi meninggalkan yang wajib. Itu tidak ada dalam tuntunan agama,” lanjutnya.
Sehingga larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Baca Juga: Ceritakan Awal Mula Kenal dengan Sule, Nathalie Holscher Ungkap Banyak Rintangan yang Dihadapi
“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua Pemerintah terutama ini ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan Covid-19,” ungkap Menag Yaqut.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan untuk memberlakukan pelarangan mudik dari 6-17 Mei 2021.
Namun, apabila masyarakat yang hendak akan mudik sebelum tanggal tersebut, tidak ada larangan yang diberlakukan oleh Pemerintah terutama oleh Kepolisian.
Sebelumnya, larangan mudik juga telah ditegaskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Pelarangan itu bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia agar tidak kembali meningkat.
Mengingat saat ini kasus terpapar Covid-19 di Indonesia mulai menunjukan angka penurunan***