Pemkot Serang Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Saat Ramadhan, Sekjen PBNU: Terlalu Berlebihan

- 17 April 2021, 11:40 WIB
Potret Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.
Potret Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini. /Instagram.com/@ahmadhelmyfaishalzaini/

"Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," kata dia.

Jubir PBNU tersebut menegaskan bahwa dalam bulan Ramadhan harus diterapkan prinsip saling menghargai dan menghormati.

Baca Juga: Gelaran Piala Menpora 2021 Lancar dan Sesuai Protokol Kesehatan, Presiden Berikan Apresiasi

Baik orang yang sedang berpuasa maupun tidak berpuasa harus saling menghargai dan menghormati satu sama lainnya yang merupakan kunci yang harus diterapkan.

Menurutnya dalam mencari rezeki dengan cara yang telah banyak dipraktikan, rumah makan dan warung nasi bisa tetap membuka usahanya.

Terkait dengan peraturan dari larangan membuka restoran atau warung nasi yang buka di siang hari dapat diambil jalan tengah.

Baca Juga: Positif Covid-19 Pasca Pernikahan Atta Halilintar, Thariq Halilintar: Bukan dari Pernikahan Kakak Aku!

Beberapa car yang diungkapkan oleh Jubir PBNU tersebut diantaranya menerapkan konsep hanya boleh dibawa pulang atau dibungkus dan tidak menutup pintu rezeki.

"Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadhan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati antar sesama," kata dia.

Sikap yang sama juga ditunjukan oleh Abdul Rochman selaku Juru bicara Kementerian Agama yang menganggapi peraturan dari Pemerintah Kota Serang, Banten berlebihan.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah