PR TASIKMALAYA – Pemerintah pusat langsung melalui Presiden Jokowi menyampaikan pemberitahuan tentang larangan mudik tahun 2021.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait adanya larangan mudik tahun 2021.
Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Ramadhan kali ini adalah yang kedua di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Ramadhan tahun ini adalah Ramadhan kedua di tengah situasi pandemi Covid-19,” kata Jokowi sebagaimana dipantau Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Jumat 16 April 2021.
Presiden Jokowi menyatakan pemerintah mengambil kebijakan larangan mudik di tahun 2021 setelah melihat pengalaman sebelumnya.
Di pengalaman sebelumnya, terjadi kenaikan tren penyebaran Covid-19 di empat kali libur panjang yang terjadi.
Libur panjang pertama terjadi di momen Idul Fitri 2020 di saat terjadi peningkatan kasus Covid-19 hingga 90 persen, dengan tingkat kematian mencapai 66 persen.