Presiden Jokowi Sampaikan Larangan Mudik 2021, Simak Alasan dan Denda Ratusan Juta yang Menanti Para Pelanggar

- 17 April 2021, 02:00 WIB
Presiden Jokowi umumkan larangan mudik lebaran 2021, mari simak alasan hingga besaran denda yang mencapai ratusan juta bagi pelanggar aturan tersebut.*
Presiden Jokowi umumkan larangan mudik lebaran 2021, mari simak alasan hingga besaran denda yang mencapai ratusan juta bagi pelanggar aturan tersebut.* /Instagram.com/@jokowi

PR TASIKMALAYA – Pemerintah pusat langsung melalui Presiden Jokowi menyampaikan pemberitahuan tentang larangan mudik tahun 2021.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait adanya larangan mudik tahun 2021.

Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Ramadhan kali ini adalah yang kedua di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bukan Hanya Nagita Slavina dan Raffi Ahmad, Pasangan Seleb Ini Baru Dikaruniai Anak Setelah Lama Menikah

“Ramadhan tahun ini adalah Ramadhan kedua di tengah situasi pandemi Covid-19,” kata Jokowi sebagaimana dipantau Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Jumat 16 April 2021.

Presiden Jokowi menyatakan pemerintah mengambil kebijakan larangan mudik di tahun 2021 setelah melihat pengalaman sebelumnya.

Di pengalaman sebelumnya, terjadi kenaikan tren penyebaran Covid-19 di empat kali libur panjang yang terjadi.

Baca Juga: Kemristek Dibubarkan, Mardani Ali Sera: Menunjukkan Lemahnya Visi Pemerintah tentang Peran Riset dan Inovasi

Libur panjang pertama terjadi di momen Idul Fitri 2020 di saat terjadi peningkatan kasus Covid-19 hingga 90 persen, dengan tingkat kematian mencapai 66 persen.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x