Libur panjang kedua terjadi di bulan Agustus 2020. Kala itu, tingkat kasus Covid-19 meningkat di angka 119 persen dengan tingkat kematian mingguan mencapai 53 persen.
Momen libur panjang ketiga terjadi di akhir Oktober hingga awal bulan November 2020.
Saat itu, tren kasus Covid-19 naik hingga 95 persen dengan tingkat kematian mingguan berada di kisaran 75 persen.
Keempat, momen libur panjang terjadi di akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021. Saat itu, tren penyebaran Covid-19 naik ke angka 78 persen dengan tingkat kasus kematian mingguan berada di angka 46 persen.
Pertimbangan lain pemerintah, menurut Presiden Jokowi, menjaga tren pengurangan penyebaran Covid-19 yang saat ini per tanggal 15 April 2021 ada di angka 108 ribu kasus.
Sementara itu, dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, bagi mereka yang nekad untuk melakukan mudik tahun ini, ada ancaman denda hingga mencapai angka Rp100 juta.
Denda tersebut berlaku bagi semua kalangan mulai dari karyawan swasta, BUMN, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, dan juga masyarakat secara keseluruhan.
Larangan mudik tahun 2021 tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.