Presiden Jokowi Sampaikan Larangan Mudik 2021, Simak Alasan dan Denda Ratusan Juta yang Menanti Para Pelanggar

- 17 April 2021, 02:00 WIB
Presiden Jokowi umumkan larangan mudik lebaran 2021, mari simak alasan hingga besaran denda yang mencapai ratusan juta bagi pelanggar aturan tersebut.*
Presiden Jokowi umumkan larangan mudik lebaran 2021, mari simak alasan hingga besaran denda yang mencapai ratusan juta bagi pelanggar aturan tersebut.* /Instagram.com/@jokowi

Baca Juga: Michael Jordan Ditunjuk Jadi Presenter di Acara Penghargaan untuk Mendiang Kobe Bryant

Hukuman denda Rp100 juta tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," isi pasal 93 UU tersebut.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah