Pemilik Kini Bisa Registrasikan Kepemilikan Drone Melalui Aplikasi SIDOPI yang Diluncurkan Kemenhub

- 14 April 2021, 15:56 WIB
Ilustrasi Pilot Drone yang dapat mengajukan perizinan secara online melalui aplikasi SIDOPI.
Ilustrasi Pilot Drone yang dapat mengajukan perizinan secara online melalui aplikasi SIDOPI. /Foto: Pixabay /Herney/Pixabay /Herney

PR TASIKMALAYA - Belakangan ini penggunaan drone untuk berbagai kegiatan cukup meningkat di Indonesia.

Penggunaan drone menjadi alat atau media yang digunakan baik dalam keperluan komersil, pembelajaran maupun kegiatan lainnya.

Untuk menerbangkan drone terdapat seorang yang mengendalikannya yang sering disebut sebagai pilot drone.

Baca Juga: LINK eform.bri.co.id, Cara Cek BPUM 2021 Penerima Bansos UMKM Rp 1,2 Juta 

Untuk mendapatkan birokrasi perijinan registrasi drone dan pilot drone Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) meluncurkan aplikasi online.

Aplikasi yang dapat diakses secara online bernama Aplikasi Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (SIDOPI).

Peluncuran aplikasi tersebut diungkapkan oleh Novie Riyanto R. Selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Baca Juga: Gaji DJ Jauh dengan Gaji di Tv, Dinar Candy: Aku tuh kalau di TV udah nyungsep, Jadi Keset

"Dengan dioperasikannya aplikasi online SIDOPI ini, proses birokrasi perijinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU, kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat dan tepat serta efisien tanpa mengesampingkan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Novie pada Rabu 14 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x