Pemilik Kini Bisa Registrasikan Kepemilikan Drone Melalui Aplikasi SIDOPI yang Diluncurkan Kemenhub

- 14 April 2021, 15:56 WIB
Ilustrasi Pilot Drone yang dapat mengajukan perizinan secara online melalui aplikasi SIDOPI.
Ilustrasi Pilot Drone yang dapat mengajukan perizinan secara online melalui aplikasi SIDOPI. /Foto: Pixabay /Herney/Pixabay /Herney

Menurut Kasubdit Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU, Agustinus Budi Hartono menjelaskan terkait langkah pengajuan izin bagi masyarakat yang memiliki drone atau pilot drone dapat mengakses situs berikut:

hubud.dephub.go.id/website/AppOnline.php

Masyarakat masuk ke situs tersebut kemudian memilih fitur Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI) dan melakukan registrasi dengan mengisikan data yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Viral Pria Keramas di Wastafel Portable Jakarta, Wagub Ahmad Riza Patria: Rasa Malu Adalah Disiplin Kita

"Secara garis besar gambaran umumnya pada SIDOPI ini masyarakat di minta mengisi permohonan, lalu akan kita verifikasi dengan inspektur dari DKPPU dan jika semua persyaratan telah lengkap maka akan kita keluarkan e-Setifikat. e-Setifikat pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awal masa berlakunya 3 tahun, sedangkan untuk pilot drone berlaku dua tahun," katanya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x