Menurut Kasubdit Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU, Agustinus Budi Hartono menjelaskan terkait langkah pengajuan izin bagi masyarakat yang memiliki drone atau pilot drone dapat mengakses situs berikut:
hubud.dephub.go.id/website/AppOnline.php
Masyarakat masuk ke situs tersebut kemudian memilih fitur Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI) dan melakukan registrasi dengan mengisikan data yang harus dilengkapi.
"Secara garis besar gambaran umumnya pada SIDOPI ini masyarakat di minta mengisi permohonan, lalu akan kita verifikasi dengan inspektur dari DKPPU dan jika semua persyaratan telah lengkap maka akan kita keluarkan e-Setifikat. e-Setifikat pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awal masa berlakunya 3 tahun, sedangkan untuk pilot drone berlaku dua tahun," katanya.***