PR TASIKMALAYA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengomentari soal bocornya rencana penggeledahan KPK.
Refly Harun menyoroti kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tahun 2016 dan 2017 yang tengah ditangani oleh KPK.
"Revisi Undang-Undang KPK dilandasi niat buruk, yaitu memperlemah KPK," kata Refly Harun dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube pribadi miliknya, Rabu 14 April 2021.
Baca Juga: Soroti Tokoh Nasional Sedia Divaksin Nusantara, Teddy Gusnaidi: Ada Alasan Kuat dan Ilmiah
Menurut Refly Harun, revisi UU KPK tersebut akan memperlemah sistem yang ada di KPK.
"Memperlemah penindakan KPK, birokrasi penggeledahan, penyitaan, adalah birokrasi yang memperlambat kerja KPK," kata Refly Harun.
Refly Harun juga menyatakan bahwa revisi tersebut bisa jadi salah satu penyebab bocornya rencana penggeledahan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
"Mudah sekali, berpotensi sekali untuk diketahui. Sehingga proses penindakan, pengambilan barang bukti menjadi lambat," terangnya.