Kabar Gembira! Dapatkan BLT UMKM atau BPUM 2021, Berikut Cara dan Syaratnya

- 5 April 2021, 09:42 WIB
Simak cara dan syarat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres produktif modal usaha sebesar Rp1,2 juta.*
Simak cara dan syarat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres produktif modal usaha sebesar Rp1,2 juta.* /ANTARA/Sigid Kurniawan
PR TASIKMALAYA - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau program Bantuan Presiden (Banpres) produktif.
 
Dari BLT UMKM atau BPUM tersebut, masyarakat berhak mendapatkan sejumlah uang tunai untuk modal usaha sebesar Rp1,2 juta per UMKM. 
 
Pernyataan mengenai BLT atau BPUM ini diumumkan secara resmi oleh Kemenkop UKM dalam akun instagram resmi @kemenkopukm yang diunggah pada 4 April 2021.
 
 
"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro," tulis akun Instagram @kemenkopukm.
 
Kemenkop UKM menjelaskan terkait pelaksanaan program BLT UMKM atau BPUM sudah dapat diakses kembali.
 
Usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangii koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota masing-masing.
 
 
"Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal," tulis Instagram @kemenkopukm.
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

 
Banyak pernyataan yang muncul dibenak masyarakat, seperti siapa yang dapat mendaftar dan lainnya, 
 
Diketahui sekitar 5,2 juta pelaku UMKM yang akan menerimanya.
 
 
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021, berikut syarat penerima BLT UMKM atau BPUM:
 
1. Warga Negara Indonesia
 
2. Bukan ASN, anggota TNI, bukan anggota Polri, bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD
 
 
3. Tidak sedang menerima KUR melalui SIKP atau NIK.
 
Pelaku penerima BLT UMKM atau BPUM dengan melengkapi syarat:
 
1. Foto Copy KTP Elektronik
 
 
2. Foto copy kartu keluarga (KK)
 
3. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat keterangan usaha dari lurah atau Kepala desa.
 
Dan syarat lainnya untuk menerima bantuan BLT UMKM atau BPUM adalah:
 
 
1. Belum pernah menerima dana BPUM atau BLT UMKM
 
2. Telah menerima dana BPUM atau BLT UMKM tahun anggaran sebelumnya
 
3. Tidak sedang menerima KUR.
 
 
Cara mendaftar BPUM atau BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan dengan mendaftarkan ke dinas yang dibidangi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah kabupaten atau kota.
 
Anda pun dapat mengecek kelayakan dapat menerima bantuan BPUM atau BLT UMKM atau tidak, langkahnya seperti berikut:
 
 
 
- Isi nomor KTP
 
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
 
- Klik pros inquiry. Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x