Rugikan Negara Rp11 Miliar, Buronan Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan Berhasil Diringkus Polisi di Depok

- 12 April 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi kasus penggelapan//Burunonan lahan PT KAI di Medan berinisial TS berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut di Depok, Jawa Barat.*
Ilustrasi kasus penggelapan//Burunonan lahan PT KAI di Medan berinisial TS berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut di Depok, Jawa Barat.* /Pixabay/mohamed_hassan

Sebelumnya, kasus yang menjerat TS sebelumnya berawal dari penyewaan tanah pada yahun 1996.

Penyewaan tanah tersebut dilakukan oleh MAS dan PT KAI yang kemudian dilanjutkan oleh anak dari MAS yaitu TS.

Baca Juga: Heboh Isu Terduga Teroris FA Pengurus Muhammadiyah, Irjen Pol Argo Yuwono: Kabar Itu Jelas Tidak Benar

Tidak berselang lama, TS kemudian melakukan klaim secara sepihak terkait tanah yang dimiliki.

TS melakukan klaim berdasarkan dengan SK Camat yang merupakan milik orangtuannya, MAS.

Terkait dengan adanya klaim yang dilakukan oleh TS, PT KAI kemudian melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan: Waspada Banjir, Tanah Longsor, dan Gelombang 2,5 Meter Terjadi Senin, 12 April 2021

Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh TS, negara akhirnya mengalami kerugian dengan nilai lebih dari Rp11 Miliar.

"Walaupun kontraknya sudah selesai, namun TS tetap menggunakan klaimnya dan menyewakan kembali ke warga setempat. Tindakannya tersebut menyebabkan kerugian pada negara hingga Rp 11.255.502.000," paparnya.

Akibat dari tindakannya, TS dijerat dengan beberapa pasal diantaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x