Sebelumnya, kasus yang menjerat TS sebelumnya berawal dari penyewaan tanah pada yahun 1996.
Penyewaan tanah tersebut dilakukan oleh MAS dan PT KAI yang kemudian dilanjutkan oleh anak dari MAS yaitu TS.
Tidak berselang lama, TS kemudian melakukan klaim secara sepihak terkait tanah yang dimiliki.
TS melakukan klaim berdasarkan dengan SK Camat yang merupakan milik orangtuannya, MAS.
Terkait dengan adanya klaim yang dilakukan oleh TS, PT KAI kemudian melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Akibat dari tindakan yang dilakukan oleh TS, negara akhirnya mengalami kerugian dengan nilai lebih dari Rp11 Miliar.
"Walaupun kontraknya sudah selesai, namun TS tetap menggunakan klaimnya dan menyewakan kembali ke warga setempat. Tindakannya tersebut menyebabkan kerugian pada negara hingga Rp 11.255.502.000," paparnya.
Akibat dari tindakannya, TS dijerat dengan beberapa pasal diantaranya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.