Berdasarkan pasal 3 Kepres tersebut, Satgas itu dibentuk bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI.
Adapun pengarah dari Satgas itu ialah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Selain itu, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri.***