Polisi Ringkus Tersangka Prostitusi Online di Bali, WNA Uzbekistan ikut Terlibat

- 10 April 2021, 12:32 WIB
Warga negara asing asal Uzbekistan, terlibat kasus prostitusi online, dan kini telah diringkus oleh Polresta Denpasar Bali.*
Warga negara asing asal Uzbekistan, terlibat kasus prostitusi online, dan kini telah diringkus oleh Polresta Denpasar Bali.* //Pixabay.com

Alih-alih agar tidak terdeteksi polisi tersangka menggunankan lokasi hotel lalu berpindah-pindah di beberapa derah yang ada di Bali.

Polisi menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwasannya diduga ada praktik prostitusi.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan serta didapatkannya informasi terkait tersangka yang sering menjual perempuan kepada laki-laki yang ingin melakukan perbuatan ilegal.

Baca Juga: Rocky Gerung: Kecurigaan Akademis Saya, Ada Upaya Melepaskan Sjamsul Nursalim Karena Aspek Kekuasaan

Pada hari Rabu 7 April 2021 tepat pukul 20.45 Wita, polisi melakukan pengecekam di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar Bali, lalu ditemukan bahwa ada dua kamar yang berisikan pasangan yang belum menikah.

Setelah ditemukan dua orang pasangan yang berada di hotel tersebut. Polisi melakukan penelusuran serta penagkapan tersangla dikosannya Jalan Gelogor Carik Gang Kwala No. 11 Pemogan Depasar Selatan sekitar pukul sembilan malam.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dengan tuntutan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan selama satu tahun.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x