Daftar Kendaraan Darat yang Diizinkan dan Dilarang pada 6-17 Mei 2021, Melanggar Siap-Siap Mendapatkan Sanksi!

- 9 April 2021, 12:50 WIB
Kemenhub secara resmi telah merilis peraturan terkait kendaraan atau transportasi yang boleh dan dilarang di tanggal 6-17 Mei.*
Kemenhub secara resmi telah merilis peraturan terkait kendaraan atau transportasi yang boleh dan dilarang di tanggal 6-17 Mei.* /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR TASIKMALAYA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah merilis Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021, terkait Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H.

Peraturan pengendalian untuk kendaraan ini dirilis dengan tujuan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” jelas Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemnhub seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Jumat, 9 April 2021.

Baca Juga: 4 Keutamaan Hari Jumat, Salah Satunya Waktu Mustajab DIkabulkannya Doa

Peraturan tersebut secara resmi akan diterapkan pada periode 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat, berikut daftar kendaraan darat yang dilarang pada periode 6-17 Mei 2021:

1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang

2. Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor

Baca Juga: Larangan Cuti Lebaran Resmi Ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Siap-siap Turun Pangkat ASN Nekat Mudik!

Adapun kendaraan darat yang diizinkan beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 adalah:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

2. Kendaraan dinas operasional TNI/Polri

3. Kendaraan dinas petugas jalan tol

4. Ambulans

5. Pemadam kebakaran

6. Mobil barang

Baca Juga: Kritik Soal Kebijakan Impor Pemerintah Indonesia, Fahri Hamzah: Tapi Jangan Impor Beras, Bikin Malu Saja!

Meski demikian, Kemenhub memberikan pengecualian kepada kelompok masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut.

Kelompok masyarakat yang diizinkan bepergian adalah: Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, serta karyawan swasta yang bekerja atau melakukan kegiatan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas.

Kelompok masyarakat lainnya yang diperbolehkan adalah: kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan darurat.

Baca Juga: Bantah TMII akan Dikelola Keluarga Jokowi, Pratikno: Kita Minta Tolong BUMN Pariwisata untuk Mengelola ini

Sanksi yang melanggar berupa putar balik hingga tilang.

“Masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan, akan diputar balik, tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang Polri,” tutur Dirjen Budi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x