Buron Korupsi Sulit Tertangkap Jika Lari ke Luar Negeri, KPK: Apalagi di Singapura

- 7 April 2021, 13:00 WIB
Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 April 2021. /Ninding Permana/ragamindonesia.com

Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan KPK sebagai DPO, karena kasus dugaan korupsi bersama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca Juga: Fahri Hamzah: Telegram Kapolri Yang Sudah Dibatalkan adalah Kritik Kepada Pers Kita

Kasus tersebut berkaitan dengan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakoni oleh Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali BDNI.

Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum pernah diperiksa KPK.

Baik diperiksa KPK sebagai saksi atau tersangka. Padahal pihak KPK telah mengirimkan surat penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ke Singapura dan alamat di Indonesia.

Baca Juga: Anji Kritik Julian Jacob Soal Royalti Musik: Nggak Gitu Maksudnya!

Oleh karena itu, KPK akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim statusnya bukan lagi tersangka.

Selain itu, KPK juga mencabut status DPO dari keduanya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x