Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan KPK sebagai DPO, karena kasus dugaan korupsi bersama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca Juga: Fahri Hamzah: Telegram Kapolri Yang Sudah Dibatalkan adalah Kritik Kepada Pers Kita
Kasus tersebut berkaitan dengan proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang nasional Indonesia (BDNI) kepada BPPN yang dilakoni oleh Sjamsul yang merupakan pemegang saham pengendali BDNI.
Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum pernah diperiksa KPK.
Baik diperiksa KPK sebagai saksi atau tersangka. Padahal pihak KPK telah mengirimkan surat penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ke Singapura dan alamat di Indonesia.
Baca Juga: Anji Kritik Julian Jacob Soal Royalti Musik: Nggak Gitu Maksudnya!
Oleh karena itu, KPK akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim statusnya bukan lagi tersangka.
Selain itu, KPK juga mencabut status DPO dari keduanya.***