PR TASIKMALAYA- Adanya penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi, turut dikritik oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Tanggapan perihal penerbitan SP3 KPK itu, diutarakan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun media sosial miliknya pada Minggu, 4 April 2021.
Dalam unggahan cuitan itu, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa dengan adanya penerbitan SP3 oleh KPK itu, ia mengkhawatirkan akan dapat mengganggu penanganan beberapa perkara besar yang penyelesaian kasusnya membutuhkan waktu yang lama.
Baca Juga: Raih Penghargaan Ajang Musik Rusia, Anggun: Banyak Hal Baik yang Datang untuk Saya
Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menggunakan kewenangan untuk menghentikan penyidikan dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
SP3 itu pun menjadi yang pertama kalinya dikeluarkan oleh KPK sejak berdirinya institusi penegak hukum tersebut.
Dalam perkara itu, 2 tersangka di antaranya Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim bahkan saat ini pun telah dicabut statusnya sebagai DPO kepada pihak imigrasi.
Atas diterbitkannya surat itu, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Kritik Penerbitan SP3 KPK, Mardani Ali Sera: Langkah Mundur dalam Pemberantasan Korupsi", sontak membuat Mardani Ali Sera Khawatir.