Anji Kritik Julian Jacob Soal Royalti Musik: Nggak Gitu Maksudnya!

- 7 April 2021, 11:50 WIB
Anji (kiri) dengan Julian Jacob (kanan)
Anji (kiri) dengan Julian Jacob (kanan) /Instagram.com/Julianjacs/duniamanji
 
PR TASIKMALAYA - Penyanyi Solo Anji yang kerap disapa manji ini mengkritik salah satu aktor sekaligus penyanyi muda Julian Jacob.
 
Anji mengkritik Julian Jacob terkait royalti musik yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
 
"Dear @julianjacs , gak gitu maksudnya PP 56 tahun 2021. Jika seperti ini bisa misleading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa Musisi juga," ucap Anji dalam keterangan tertulis Instagram yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com pada 7 April 2021.
 
 
"Tidak benar jika TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021," papar Anji. 
 
Anji menjelaskan bahwa apa yang diutarakan oleh Julian Jacob akan membuat orang menganggap hal yang berbeda. 
 
"Jika Musisi seperti @julianjacs dan beberapa lainnya yang ada di kolom komentarnya atau yang merepost posting-annya beranggapan seperti ini, pantas saja banyak orang awam protes," ungkap Anji.
 
 
"Apakah orang dengerin spotify diminta royalti? Apakah Pengamen di jalanan harus bayar royalti? Apakah Musisi wedding atau Musisi reguler harus bayar royalti?," kata Anji.
 
Dengan jelas Anji mengatakan bahwa apa yang dimaksud oleh Julian Jacob benar-benar salah.
 
Anji pun mencoba menjelaskan kembali apa yang tertera dari Peraturan Presiden mengenai royalti musik.
 
 
"Khusus nomor 3, jika diberlakukan ketat, yang bayar royalti BUKAN MUSISINYA, tetapi penyelenggaranya. Garis bawahi dan pahami kalimat “Bersifat komersial” di slide kedua," ungkap Anji.
 
Anji Manji tidak menampik apa yang dikatakan Julian Jacob ada benarnya juga perihal bermusik yang tidak selalu tentang uang
 
"Tetapi ketika hak Komposer tidak dihargai, sebagaimana terjadi di Indonesia sejak dulu, Musisi pantas memperjuangkannya. Bahaya jika anggapan yang beredar di Masyarakat menjadi salah seperti slide ketiga," ucap Anji.
 
 
Diketahui, Anji menanggapi cuitan Julian Jacob di Twitter perihal Royalti Musik, Julian Jacob mempersilahkan untuk pihak yang ingin memutarkan hasil karyanya.
 
"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin putar lagu saya ditempat publik," tulis Julian Jacob.
 
"Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya, karena dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi," papar Julian Jacob.
 
 
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Presiden Jokowi telah teken PP Royalti Musik Nomor 56 Tahun 2021.
 
PP tersebut menjelaskan bahwa ruang publik seperti radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, kelab malam hingga pertokoan dan supermarket wajib membayar royalti hak cipta lagu.
 
Jokowi memastikan, dengan adanya PP ini setiap orang atau lembaga yang memutar lagu ciptaan yang bersangkutan dipastikan bakal membayar royalti musik ke ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Anji MANJI (@duniamanji)

 

***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x