Selain program kesehatan, menurut Anggito kenaikan kurs serta biaya hotel dan kebutuhan yang lainnya.
“Kemudian ada kurs Rp1,4 juta kenaikan per orang, biaya untuk hotel katering akomodasi itu ada kenaikan Rp1 juta per orang," ujarnya.
Baca Juga: Sebut Objek Wisata Akan Penuh Usai Mudik Lebaran Dilarang, Menparekraf: Terapkan Prokes Secara Ketat
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menambahkan, Kami fokus di kurs dan biaya satuan.
Anggito Abimanyu juga menerangkan, terkait prokes bukanlah kompetensinya sehingga menyarankan agar prokes sebagian ditanggung Jemaah dan APBN.
"Prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan agar prokes sebagian dibebankan pada jemaah dan sebagian dar APBN itu akan mengurangi nilai manfaat," pungkasnya.***