PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Rizieq Shihab, Ferdinand Hutahaean: Alhamdulillah, Kebenaran Akan Terbuka

- 6 April 2021, 16:15 WIB
Ferdinand Hutahaean mengaku senang dengan keputusan PN Jakarta Timur yang meolak eksepsi Habib Rzieq Shihab.*
Ferdinand Hutahaean mengaku senang dengan keputusan PN Jakarta Timur yang meolak eksepsi Habib Rzieq Shihab.* /Instagram/@ferdinand_hutahaean

Majelis Hakim kemudian menetapkan perkara nomor 221 dan 226 mengenai kerumunan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada 12 April 2021 mendatang.

"Jadi, untuk pokok perkara nomor 221 dan 226 ditunda untuk pemeriksaan bukti di persidangan yaitu saksi yang diajukan penuntut umum," jelas Suparman.

Dalam persidangan, Suparman menjelaskan bahwa alasan penolakan eksepsi Habib Rizieq Shihab didasarkan pada surat dakwaan yang diajukan JPU dinilai menyangkut materi perkara.

Baca Juga: Wacana Gelar Pahwalan untuk Usmar Ismail, Sudjiwo Tedjo: Tidak Saya Dukung 

"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Hakim menilai bahwa surat dakwaan untuk perkara 221 yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

Sementara itu, untuk perkara nomor 226, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x