PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Rizieq Shihab, Ferdinand Hutahaean: Alhamdulillah, Kebenaran Akan Terbuka

- 6 April 2021, 16:15 WIB
Ferdinand Hutahaean mengaku senang dengan keputusan PN Jakarta Timur yang meolak eksepsi Habib Rzieq Shihab.*
Ferdinand Hutahaean mengaku senang dengan keputusan PN Jakarta Timur yang meolak eksepsi Habib Rzieq Shihab.* /Instagram/@ferdinand_hutahaean

PR TASIKMALAYA - Ferdinand Hutahaean baru-baru ini menuliskan cuitan menanggapi keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitternya, Ferdinand Hutahaean mengaku senang mengetahui keputusan PN Jakarta Timur tersebut.

Sebab, penolakan eksepsi Habib Rizieq Shihab tersebut akan membuat proses hukumnya terus berlanjut.

Baca Juga: Menag Yaqut Beri Peringatan kepada Seluruh Mubalig Saat Ramadhan, Diantaranya Ceramah Maksimal 15 Menit

“Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan Menolak Eksepsi Rizieq Shihab dan Penasehat Hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan,” tulis Ferdinand Hutahaean melalui cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa 6 April 2021.

Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean juga mengucap syukur dan merasa senang dengan keputusan tersebut karena jika kasus dilanjutkan maka masyarakat akan mengetahui kebenaran dan akan mengerti kenapa Habib Rizieq Shihab harus ditahan dan diadili.

“Alhamdulillah. Saya senang dengan putusan sela ini agar publik nanti jadi paham mengapa Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka,” sambung Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Rocky Gerung Beberkan Alasan Kehadiran Jokowi di Pernikahan Atta dan Aurel Jadi Polemik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.

Majelis Hakim kemudian menetapkan perkara nomor 221 dan 226 mengenai kerumunan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan akan dilangsungkan pada 12 April 2021 mendatang.

"Jadi, untuk pokok perkara nomor 221 dan 226 ditunda untuk pemeriksaan bukti di persidangan yaitu saksi yang diajukan penuntut umum," jelas Suparman.

Dalam persidangan, Suparman menjelaskan bahwa alasan penolakan eksepsi Habib Rizieq Shihab didasarkan pada surat dakwaan yang diajukan JPU dinilai menyangkut materi perkara.

Baca Juga: Wacana Gelar Pahwalan untuk Usmar Ismail, Sudjiwo Tedjo: Tidak Saya Dukung 

"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Hakim menilai bahwa surat dakwaan untuk perkara 221 yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

Sementara itu, untuk perkara nomor 226, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x