PR TASIKMALAYA - Ferdinand Hutahaean baru-baru ini menuliskan cuitan menanggapi keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab.
Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitternya, Ferdinand Hutahaean mengaku senang mengetahui keputusan PN Jakarta Timur tersebut.
Sebab, penolakan eksepsi Habib Rizieq Shihab tersebut akan membuat proses hukumnya terus berlanjut.
“Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan Menolak Eksepsi Rizieq Shihab dan Penasehat Hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan,” tulis Ferdinand Hutahaean melalui cuitan di akun Twitter @FerdinandHaean3 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa 6 April 2021.
Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean juga mengucap syukur dan merasa senang dengan keputusan tersebut karena jika kasus dilanjutkan maka masyarakat akan mengetahui kebenaran dan akan mengerti kenapa Habib Rizieq Shihab harus ditahan dan diadili.
“Alhamdulillah. Saya senang dengan putusan sela ini agar publik nanti jadi paham mengapa Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka,” sambung Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Rocky Gerung Beberkan Alasan Kehadiran Jokowi di Pernikahan Atta dan Aurel Jadi Polemik
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.