Majelis Hakim Tolak Eksepsi HRS , Luqman Hakim: Bersiaplah Menerima Semburan Diksi dari Bot-bot Medsosnya

- 6 April 2021, 15:10 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Lukman Hakim turut menanggapi putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS).*
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Lukman Hakim turut menanggapi putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS).* //DOK. PRMN

Kemudian Majelis pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para saksi terkait kasus Habib Rizieq itu.

Majelis Hakim menilai dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Habib Rizieq di kasus kerumunan Megamendung sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim menyebut salah satu eksepsi Rizieq yang menuding kasus kerumunan di Megamendung merupakan kriminalisasi cinta dan kerinduan tak masuk dalam materi eksepsi.

Baca Juga: Daftar 6 Pemenang SAG Awards 2021, Yuh Jung Youn Minari Raih Penghargaan Peran Pendukung Terbaik

Sebelumnya, dalam eksepsi, Habib Rizieq membandingkan kasusnya dengan kerumunan yang terjadi dalam kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, Habib Rizieq juga menilai kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta diakibatkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md, yang mempersilahkan melakukan penjemputan.***(Sofar Syaoqi H/Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah