Majelis Hakim Tolak Eksepsi HRS , Luqman Hakim: Bersiaplah Menerima Semburan Diksi dari Bot-bot Medsosnya

- 6 April 2021, 15:10 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Lukman Hakim turut menanggapi putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS).*
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Lukman Hakim turut menanggapi putusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS).* //DOK. PRMN

"Menurut MRS dan kawan-kawan, diksi-diksi itu representasi dari revolusi akhlak dan negara bersyariah," ujarnya.

Baca Juga: Kedapatan Timbun Bahan Pokok Jelang Ramadhan? Siap-siap Dipenjara Hingga Denda Rp50 Miliar

Sebelumnya, Habib Fahmi Alkatiri marah lantaran Majelis Hakim tidak terima nota keberatan Habib Rizieq Shihab tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Habib Fahmi Alkatiri melalui akun twitter pribadinya pada 6 April 2021.

"Innalillahi ....Hakim menolak Nota keberatan Habib," cuit Habib Fahmi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FKadrun pada Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: SE Ramadhan 2021 Kegiatan Bukber Diizinkan, Menag Yaqut Ungkap Sejumlah Syarat

Habib Fahmi pun mengatakan bahwa sidang kasus Habib Rizieq Shihab tersebut akan dilanjutkan selama tujuh hari kedepan.

"Lanjut dengan pemeriksaan saksi selama 7 hari, b*ngs*t," tulis Habib Fahmi.

Atas keputusan tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, 6 April 2021: Mama Rosa Bantu Al dan Andin, Kejahatan Elsa Terbongkar?

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah