"Menurut MRS dan kawan-kawan, diksi-diksi itu representasi dari revolusi akhlak dan negara bersyariah," ujarnya.
Baca Juga: Kedapatan Timbun Bahan Pokok Jelang Ramadhan? Siap-siap Dipenjara Hingga Denda Rp50 Miliar
Sebelumnya, Habib Fahmi Alkatiri marah lantaran Majelis Hakim tidak terima nota keberatan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Habib Fahmi Alkatiri melalui akun twitter pribadinya pada 6 April 2021.
"Innalillahi ....Hakim menolak Nota keberatan Habib," cuit Habib Fahmi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @FKadrun pada Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: SE Ramadhan 2021 Kegiatan Bukber Diizinkan, Menag Yaqut Ungkap Sejumlah Syarat
Habib Fahmi pun mengatakan bahwa sidang kasus Habib Rizieq Shihab tersebut akan dilanjutkan selama tujuh hari kedepan.
"Lanjut dengan pemeriksaan saksi selama 7 hari, b*ngs*t," tulis Habib Fahmi.
Atas keputusan tersebut, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.