Kedapatan Timbun Bahan Pokok Jelang Ramadhan? Siap-siap Dipenjara Hingga Denda Rp50 Miliar

- 6 April 2021, 12:50 WIB
Oknum pedagang yang kedapatan timbun bahan pokok menjelang ramadhan dan Idul Fitri bisa dipenjaran 5 tahun dan denda hingga Rp50 miiar.*
Oknum pedagang yang kedapatan timbun bahan pokok menjelang ramadhan dan Idul Fitri bisa dipenjaran 5 tahun dan denda hingga Rp50 miiar.* /Pemkot Bogor

PR TASIKMALAYA- Adanya sejumlah oknum yang kerap kali melakukan penimbunan bahan pokok saat menjelang bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri, turut menjadi perhatian pemerintah.

Untuk mencegah aksi penimbunan bahan pokok menjelang bulan Ramadhan hingga Idul Fitri tersebut, pemerintah pun kembali mengingatkan terkait hukuman yang akan diterima pelaku penimbunan bahan pokok tersebut.

Menjelang bulan Ramadhan yang akan segera tiba, oknum pedagang kerap kali melakukan aksi liciknya dengan melakukan penimbunan bahan pokok guna meningkatkan harga jual dari barang tersebut.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 6 April 2021, Nino Tahu Elsa Bunuh Roy dan Akhirnya Ceraikan Elsa?

Kelangkaan bahan pokok yang secara tiba-tiba menjelang bulan puasa maupun lebaran itu pun kerap kali dikeluhkan oleh para pembeli, mengingat harga bahan pokok yang langka tersebut bisa melonjak tinggi pada saat Ramadhan maupun Idul Fitri.

Untuk itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan bahwa oknum penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan badan selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Kerap Terjadi Saat Ramadhan hingga Idul Fitri, Warga yang Nekat Timbun Bahan Pokok Siap-Siap Dipenjara", hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Baca Juga: TERBATAS! Klaim Kode Redeem Free Fire Hari ini 6 April 2021, Segera!

Ia pun kemudian mewanti-wanti masyarakat dan mengingatkan bahwa penimbun bahan pokok bisa dihukum lima tahun penjara.

“Aturannya seperti itu (kurungan lima tahun penjara),” kata Kombes Polisi Guruh Arif Darmawan yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Senin, 5 April 2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x