Kemenhub melakukan koordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah.
Menhub Budi Karya juga menegaskan terkait peraturan larangan mudik Lebaran 2021 yang sudah menjadi keputusan oleh pemerintah.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ucap Menhub Budi Karya.
Sebelumnya, telah dilakukan hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2021.
Pada 26 Maret 2021 dilaksanakan rapat koordinasi tingkat Menteri terkait Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.
Muhadjir Effendy selaku Menko PMK mengeluarkan surat yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021 untuk para Menteri serta Kepala Negara pada 31 Maret 2021
Larangan mudik Lebaran tahun 2021 berlaku untuk semua kalangan seperti aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Pemberlakuan larangan mudik Lebaran Tahun 2021 berlaku mulai dari 6 sampai 17 Mei 2021.