Tindak Lanjut Larangan Mudik Lebaran 2021, Budi Karya Segera Terbitkan Peraturan Menhub

- 5 April 2021, 08:10 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. /Twitter.com/@BudiKaryaS

PR TASIKMALAYA - Sebagai tindak lanjut dari larangan mudik Lebaran 2021 yang diumumkan melalui Menko PMK, Muhadjir Effendy, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Permenhub yang dikeluarkan oleh Menhub Budi Karya tersebut untuk melakukan Pengendalian Transportasi pada Masa Idul fitri Tahun 2021.

Dikeluarkannya Permenhub tersebut juga berupaya untuk mengendalikan dan mencegah adanya lonjakan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 5 April 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Segera Atasi Masalah dalam Pekerjaan

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik," demikian disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi, pada Minggu 4 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemenhub.

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” sambungnya.

Kemenhub juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai lembaga untuk menindaklanjuti dari keputusan larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Menhan Filipina Nyatakan Permusuhan pada Tiongkok: Saya Tidak Bodoh

Untuk menyusun Permenhub terkait pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 Kemenhub juga melakukan koordinasi

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x