“Permintaan maaf itu wajib dilakukan SBY-AHY, karena tidak terbukti adanya intervensi Pemerintah usai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak KLB Demokrat, di Deli Serdang,” kata Harits Hijrah Wicaksana di Lebak, Banten, Sabtu, 3 April 2021.
Ia menyatakan bahwa, SBY yang merupakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dan AHY sebagai Ketua Umum PD lebih terhormat meminta maaf secara terbuka dan resmi kepada Presiden Jokowi.
Karena sebelumnya, SBY dan AHY menuduh kekisruhan dan konflik Demokrat, karena adanya campur tangan Istana dan membawa-bawa nama Presiden Jokowi.
Di sisi lain, AHY menyampaikan dalam ceramah dan pidato ke publik secara terang-terangan bahwa KLB itu mendorong menurunnya kualitas demokrasi di Indonesia.
Bahkan, telah diberitakan pula pada awal munculnya isu kudeta kepada AHY, dirinya langsung mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
Akan tetapi, tuduhan-tuduhan seperti itu bisa di patahkan dengan keputusan Kemenkumham menolak KLB Deli Serdang. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
Maka dari itu, Harits Hijrah menyatakan bahwa hal ini berarti dari sisi pemerintah sudah berjalan independen dan ‘undertake’, tanpa campur tangan atas konflik di tubuh partai berlambang mercy itu.
“Kami berharap SBY-AHY legowo meminta maaf kepada Jokowi dan bukan hanya mengucapkan berterima kasih dan apresiasi. Permintaan maaf itu sebagai kesatria juga seorang negarawan,” kata Harits Hijrah Wicaksana.