“Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4.58 triliun,” sambungnya.
Baca Juga: Akibat Pemanasan Global, Es di Puncak Jaya Papua Diprediksi BMKG Akan Hilang pada Tahun 2025
Diketahui, melalui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, KPK mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Sjamsul Nursalim.
“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI,” ujar Alexander Marwata, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
“Dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim istri Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” sambungnya.
Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus BLBI sejak 2019 yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.
“SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut,” terang Alexander Marwata.
Alexander Marwata mengatakan pemberhentian penyidikan atau penetapan SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya untuk memberikan kepastian hukum.***