Mahfud MD Tegaskan Kekisruhan Partai Demokrat Tuntas, Menkumham: KLB Tak Dapat Lagi Ajukan Permohonan

- 1 April 2021, 07:51 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, (31/3/2021). Keterangan ini terkait penolakan pemerintah atas pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 lalu.
Menkopolhukam Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna Laoly memberikan keterangan pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, (31/3/2021). Keterangan ini terkait penolakan pemerintah atas pendaftaran hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 lalu. /Foto: Instagram/@mohmahfudmd/
PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, masalah Partai Demokrat di wilayah pemerintahan telah tuntas.

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga sudah memberikan konfirmasi terkait Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, konfirmasi ini sesuai dengan yang diungkapkan dalam konferensi pers virtual di Kementrian Hukum dan HAM pada hari Rabu, 31 Maret 2021.
 
Baca Juga: HNW dan Anies Baswedan Berfoto dengan Diduga Pemimpin ISIS, Ferdinand Hutahaean: Bisa Jelaskan?

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai," Mahfud MD menekankan.

Jika kekisruhan kembali terjadi antara kedua kubu, terang Mahfud, pemerintah tidak akan lagi terlibat, terutama di bidang hukum administrasi negara.

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat prosesnya (tidak diulur)," ujarnya.
 
Baca Juga: Mulai 1 April 2021, Ini Tarif Layanan Tes GeNose C19 di Bandara Juanda dan Bandara Internasional Yogyakarta

Menurut Mahfud MD, keputusan yang diambil Kemenkumham benar-benar adil dan tepat waktu.

Dengan demikian, permasalahan yang dialami Partai Demokrat tidak lagi berada dalam kepentingan pemerintah.

"Bagian ribut dan saling tuding tidak terkait hukum administrasi, karena laporan baru masuk Senin dan kita putuskan hari ini, dan keputusannya sudah jelas (ditolak)," tandas Mahfud MD.
 
Baca Juga: Sebut Pertarungan Partai Demokrat Masih Panjang, Ferdinand Hutahaean: Saya Bisa Menduga Ujungnya Nanti

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly memberikan pernyataan terhadap pengurus KLB Partai Demokrat.

Ia menyebut bahwa KLB Deli Serdang, tidak akan lagi dapat menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan dengan berkas-berkas yang ada.

"Dengan dokumen yang ada tentu tidak mungkin lagi," terang Yasonna Laoly pada hari Rabu.
 
Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Resmi Tolak KLB Partai Demokrat, Andi Arief Mengaku Merasa Dejavu

Hal ini dikatakannya usai menelaah berkas-berkas yang diserahkan oleh KLB Partai Demokrat yang tidak sesuai dengan syarat.

Jika para pengurus KLB Partai Demokrat berupaya memenuhi persyaratan yang kurang dan mengajukan lagi hal serupa ke Kemenkumham, itu sudah tidak lagi menjadi kepentingan kementrian tersebut.

"Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," kata Menkumham.
 
Baca Juga: Apresiasi Menkumham Tolak KLB Sibolangit, Musni Umar Sebut Partai Demokrat Selamat dari Badai

Kemudian, mengenai argumentasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlawanan dengan UU Partai Politik, Yasonna memperbolehkan untuk dievaluasi di pengadilan.

Alasannya, sebab hal itu tergolong ranah hukum adminstratif, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Karenanya, bila ingin mengevaluasi kecocokan AD/ART partai dengan UU partai politik, maka itu adalah tugas pengadilan untuk memutuskan.
 
Baca Juga: Tetap Bersyukur meski KLB Sibolangit Ditolak, Marzuki Alie: Keputusan Terbaik Bagi Semuanya

Yasonna juga mengizinkan bila terdapat kader Partai Demokrat yang merasa AD/ART bertentangan dengan UU Partai Politik untuk menggunakan jalur pengadilan.

"Silakan saja itu hak setiap kader Demokrat untuk melakukannya," pungkas Menkumham.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x