Partai Demokrat Versi KLB Resmi Ditolak Pemerintah, Dede Yusuf: Alhamdulillah, Terimakasih

- 31 Maret 2021, 18:35 WIB
Dede Yusuf mengucapkan terimakasih kepada pemerintah melalui Menkopolhukam dan Menkumham yang menolak hasil KLB Demokrat Deli Serdang.*
Dede Yusuf mengucapkan terimakasih kepada pemerintah melalui Menkopolhukam dan Menkumham yang menolak hasil KLB Demokrat Deli Serdang.* /Instagram/@ddyusuf66./
PR TASIKMALAYA - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf, mengucap syukur usai disahkannya penolakan pengesahan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

Dede Yusuf memberikan tanggapannya tersebut melalui sebuah postingan video di akun Instagramnya pada hari Rabu siang, 31 Maret 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @ddyusuf66, Dede Yusuf merekam siaran langsung konferensi pers di TV.
 
Baca Juga: Tolak Pengajuan Pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang, Menkumham: Soal AD ART Silakan ke Pengadilan

"ALHAMDULILLAH," tulis Dede Yusuf.

Dede Yusuf kemudian berterimakasih kepada semua orang yang mendoakan serta pemerintah yang telah memutuskan secara adil.

"Terimakasih semua yang sudah mendoakan, terimakasih Pemerintah yg telah mengambil keputusan yang adil," pungkas Dede dalam postingganya.
 
 
Sebelumnya, pada hari ini, Rabu, 31 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan keputusannya terhadap permasalahan KLB Partai Demokrat.

Konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Mahfud MD juga didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membahas perkembangan Partai Demokrat.
 
Baca Juga: Mahfud MD: SBY dan Moeldoko Sahabat Saya!

Dalam konferensi pers tersebut, Kementrian Hukum dan HAM dengan tegas menolak berkas permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," ungkap Yasonna Laoly.

Partai Demokrat kubu Moeldoko atau KLB mengajukan dokumen kepengurusan ke Kemenkumham.
 
Baca Juga: Bantah Pemerintah Ulur Waktu Tanggapi KLB Deli Serdang, Mahfud MD: Ini Sesuai UU dan Sangat Cepat

Pengajuan ini dilakukan KLB Partai Demokrat lewat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Berkas permohonan pengesahan kepengurusan KLB itu pun sudah dikaji dan dipertimbangkan oleh Kemenkumham.

Pengkajian tersebut juga dilakukan dengan melihat ketetapan undang-undang beserta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
 
Baca Juga: Geram pada Oknum yang Sebut Bom Makassar Rekayasa, Ridlwan Habib: Tangkap, Jangan-jangan Dia Teroris

Hal ini pun tidak terkecuali legalitas penyelenggaraan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021 lalu.

Selain itu, Kemenkumham juga telah membukakan peluang bagi para pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk memenuhi pemberkasan bila terdapat kekurangan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Instagram @ddyusuf66


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x