Yasonna Laoly menyampaikan, pihaknya masih menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sudah disahkannya pada tahun 2020 yang lalu.
Baca Juga: KLB Deli Serdang Resmi Ditolak, Mahfud MD: Kisruh Partai Demokrat Selesai
Selanjutnya, Yasonna Laoly menyampaikan, pihaknya mengembalikan sengketa Partai Demokrat ke Pengadilan.
"Kami tidak berwenang untuk menilainya biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat.com)***