Pelarangan Mudik Buat Perusahaan Transportasi Merugi, Azis Syamsuddin: Kami Dorong Kemenhub Beri Insentif

- 31 Maret 2021, 12:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Perhubungan untuk memberikan insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum.*
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Perhubungan untuk memberikan insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum.* /DPR RI

PR TASIKMALAYA- Kebijakan pemerintah yang telah memutuskan untuk meniadakan aktivitas mudik Lebaran pada tahun ini, turut ditanggapi oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Disampaikan Azis Syamsuddin, terkait larangan mudik Lebaran tersebut DPR RI akan mendorong pemerintah untuk memberikan insentif bagi jasa transportasi umum.

Lebih lanjut, Azis Syamsuddin mengatakan bahwa DPR RI akan membicarakan pertimbangan pemberian insentif tersebut kepada perusahaan transportasi umum yang terdampak akibat kebijakan pelarangan mudik Lebaran ini dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Risih dengan Tuduhan Korupsi, Marzuki Alie: Tidak Ada Fakta Hukum Sama Sekali

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi telah memutuskan bahwa aktivitas mudik Lebaran pada tahun ini akan dilarang seiring situasi Indonesia yang masih dalam pandemi Covid-19.

Sehingga, jika aktivitas mudik ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 baru, mengingat saat ini kasus covid-19 sudah mulai stabil dan menurun.

Atas kebijakan pelarangan itu, tentunya membuat sejumlah perusahaan jasa transportasi umum akan mengalami kerugian yang cukup besar.

Baca Juga: Moeldoko Akan Tertibkan Internal PD, Herzaky Mahendra: Mana Bisa Ketum Abal-abal Mau Mendemisionerkan Kami

Untuk itu, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Soal Larangan Mudik Lebaran, Azis Syamsuddin Dorong Kemenhub Beri Insentif bagi Perusahaan Jasa Transportasi", Azis Syamsuddin pun akan mempertimbangkan pemberian intensif ini dengan Kemenhub.

Azis Syamsuddin menyampaikan hal ini mengingat adanya kekhawatiran kebijakan larangan mudik tidak efektif dan adanya kerugian dari perusahaan jasa transportasi.

"Kebijakan larangan mudik jika tidak diiringi aturan terkait transportasi dikhawatirkan tidak efektif untuk menekan mobilisasi. Di sisi lain, kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi."

Baca Juga: Agung Saga Pemain Film True Heart, Terjerat kembali Kasus Narkoba

"Karena itu, DPR mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak," kata Azis Syamsuddin.

Selain insentif bagi perusahaan jasa transportasi, ia juga mendorong Kemenhub segera mengeluarkan aturan tentang pelarangan operasional transportasi umum untuk kegiatan mudik.

Menurutnya, aturan tersebut sangat penting dalam upaya menekan mobilisasi masyarakat saat libur lebaran dapat berjalan secara efektif.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa: Belanda Cukur Habis Gibraltar Tujuh Gol

Lebih lanjut, Aziz berpendapat bahwa sebagai petunjuk teknis penyusunan larangan mudik, pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menjadikan hasil evaluasi libur lebaran tahun lalu dan libur awal tahun baru 2021 sebagai acuannya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik.

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri."

Baca Juga: Mustofa Soroti Temuan Baju FPI dari Terduga Teroris, Ferdinand Hutahaean: Sok Pengamat Intel!

"Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Budi Karya.

Selain itu, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idulfitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.

Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa: Belgia Bantai Belarusia

Berdasarkan hasil survei itu, jika mudik dilarang maka 89 persen masyarakat tidak akan mudik, kemudian 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Budi menambahkan Kemenhub memperkirakan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.

Dengan demikian, Budi menyebutkan bahwa penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.***(Filio Duan/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x