JPU Tanggapi Eksepsi HRS dengan Kutipan Hadist, Muannas Alaidid: Keadilan dalam Islam Tak Pandang Bulu

- 31 Maret 2021, 06:41 WIB
Muannas Alaidid menanggapi JPU yang mengutip hadist saat tanggapi eksepsi dari Habib Rizieq Shihab atau HRS dalam sidang.*
Muannas Alaidid menanggapi JPU yang mengutip hadist saat tanggapi eksepsi dari Habib Rizieq Shihab atau HRS dalam sidang.* /Twitter/@muannas_alaidid

PR TASIKMALAYA- CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengungkapkan soal sikap Nabi Muhammad SAW dalam menegakkan keadilan.

Muannas Alaidid dalam cuitannya mengungkapkan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak akan pernah segan-segan untuk menghukum siapapun termasuk keturunanannya yakni putri kandungnya sendiri Siti Fatimah, jika terbukti melakukan kesalahan atau kekeliruan.

Bahkan, Nabi Muhammad pun menyatakan bahwa dirinya bersedia memotong tangan anaknya apabila anak kandungnya ketahuan mencuri.

Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Dana Pemberantasan Teroris yang Besar, Muannas Alaidid Justru Ungkit Kasus ‘Like’ Video Porno

“Sebab, Nabi sendiri sebut jika fatimah mencuri aku sendiri yg potong tangannya,” tulis Muannas Alaidid melalui akun Twitternya @muannas_alaidid seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa, 30 Maret 2021

Hal itu mejadi bukti bahwa dalam ajaran Islam keadilan merupakan sesuatu yang mutlak dan berlaku pada siapapun tanpa pandang bulu.

“Keadilan dalam islam tak pandang bulu apapun latar belakangnya,” sambungnya.

Baca Juga: Makna Selebrasi Gol Perdana Ezra Walian untuk Persib Bandung di Piala Menpora

Berkaitan dengan hadist tersebut, Muannas Alaidid lantas mengaitkannya dengan sosok Habib Rizieq Shihab (HRS) yang merupakan sosok keturunan Nabi yang tengah menjalani proses hukum.

Muannas Alaidid menyebut bahwa HRS seharusnya dihukum dua kali lipat lebih berat dari ancaman hukumannya.

“Mestinya kalau keturunan 2x lipat hukumannya,” pungkasya.

Baca Juga: Terapkan Teknologi BIM dalam Proyek DTT Manggarai-Jatinegara, Waskita Raih Penghargaan Dunia di Kanada

Sebelumnya, jaksa telah memperoleh giliran untuk menyampaikan tanggapannya terkait nota keberatan atau eksepsi yang sudah diungkapkan HRS dalam sidang sebelumnya.

Dalam tanggapannya Jaksa mengungkapkan bahwa pihaknya memandang eksepsi yang disampaikan HRS bukan merupakan eksepsi sebagaimana telah diatur dalam KUHAP melainkan argument yang berdasar pad ayat Al-Quran.

Sehingga, menanggapi eksepsi tersebut jaksa kemudian juga mengutip hadist Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan.

Baca Juga: Fraksi PKS Jazuli Juwaini Dukung Langkah TP3 Enam Laskar FPI Dapatkan Keadilan

Jaksa membacakan hadist bagaimana Nabi Muhammad SAW yang berlaku adil terhadap orang yang melakukan kekeliruan, walaupun orang yang bersalah itu ialah keturunannya bahkan anak kandungnya sendiri.

Sehingga, dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai bahwa siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan.

Hal tersebut sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah