Poin ketiga, KLB tersebut tidak diusulkan oleh 1/2 atau 50 persen DPC dan yang terakhir, KLB tersebut tidak disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, yakni Preside Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“3) Tidak diusulkan 1/2 DPC. 4) Tidak disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Musni Umar juga mengungkapkan, jika KLB tersebut tetap disahkan, maka momen ini akan menjadi titik kumpul bagi kader Partai Demokrat khususnya Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Front Pembela Islam (FPI), hingga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Disahkan bisa terjadi rallying point Partai Demokrat, FPI (Front Pembela Islam), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dll,” pungkasnya.
Baca Juga: Hari Film Nasional, Ini 3 Rencana Kemenparekraf untuk Membangkitkan Industri Perfilman Indonesia
Pemerintah sebaiknya tdk sahkan KLB Demokrat. KLB itu langgar UU Parpol & AD-ART PD yg tlh disahkan Pm. 1) Tdk diusulkan angg. Majelis Tinggi PD. 2) Tdk diusulkan 2/3 DPD. 3) Tdk diusulkan 1/2 DPC. 4) Tdk disetujui Ketua MT PD. Dishkn bisa terjadi rallying point PD, FPI, HTI dll pic.twitter.com/xL6yyL2rpa— Musni Umar (@musniumar) March 30, 2021
Untuk diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna Laoly akan mengumumkan nasib Partai Demokrat pada Rabu 31 Maret 2021.
Pengumuman ini pun akan menjadi penentu, apakah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko yang memenangkan 'pertarungan' ini.
"Terkait dengan perkembangan Partai Demokrat terkini, Menkopolhukam dan Menkumham didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM akan mengadakan Press Conference secara virtual," bunyi undangan konferensi pers jurnalis, Selasa, 30 Maret 2021.***