Musni Umar Ucapkan Terimakasih pada Majelis Hakim: Semoga Keadilan dan Kebenaran Dapat Diperoleh

- 24 Maret 2021, 17:40 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar. /Youtube AILA Indonesia Media/

PR TASIKMALAYA - Musni Umar mengucapkan terima kasih pada Majelis Hakim yang telah memperkenankan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) Jumat, 26 Maret 2021 mendatang.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitternya pada Rabu, 24 Maret 2021, Musni Umar berharap dengan adanya keputusan tersebut, HRS akan mendapatkan keadilan dan kebenaran.

Terima kasih Majelis Hakim yang telah memperkenankan HRS hadir secara langsung di PN Jaktim. Semoga keadilan dan kebenaran diperoleh Habib Rizieq Shihab,” tulis Musni Umar melalui akun Twitternya @musniumar seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 24 Maret 2021.

 Baca Juga: Link Live Streaming Mata Najwa Trans7 Rabu 24 Maret 202: Ujian di Lapangan

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meminta agar persidangan digelar langsung sehingga dirinya bisa hadir dipersidangan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan HRS menetapkan sidang perkara dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung agar dihadiri terdakwa (HRS) secara langsung.

Adapun, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Selasa, 23 Maret 2021, yang menarik dari dikabulkannya permintaan HRS oleh Majelis Hakim tersebut adalah alasan dan pertimbangan soal hambatan berupa gangguan sinyal internet ketika menggelar sidang secara virtual.

Baca Juga: Heboh Wacana Presiden Tiga Periode, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti Sebut Ada Implikasi Hukum Negatif

"Menimbang bahwa setelah dilakukan sidang daring ternyata ada hambatan di persidangan karena ada gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun dan terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik di persidangan karena tidak bertatap muka langsung," kata Suparman Nyompa.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x