“Yang kita temukan hari ini ternyata rata rata penjara yang dikenakan pada koruptor ini hanya 3 tahun 1 bulan,” tambahnya.
Baca Juga: Akhmad Sahal: Pelaku Bom Bunuh Diri, Tipe yang Gampang Menghakimi Kafir, Syirik, Bid'ah
Lebih lanjut, bicara soal restorative justice, menurut Kurnia Ramadhan, pemulihan keuangan negara ternyata masih jauh dan kerugian negara akibat praktik korupsi sepanjang tahun 2020 meningkat jika dibandingkan dengan lima tahun terakhir.
“Pemulihan keungan negara ternyat masih jauh kerugian negara akibat praktik korupsi sepanjang tahun 2020 mencapai 56 triliun,” ucapnya.
Kurnia Ramadhana menyampaikan, ada dua pesan di sini pertama, situasi pandemi tidak menghentikan langkah koruptor melakukan kejahatan.
Baca Juga: Soroti Kebakaran Kilang Minyak di Indramayu, Said Didu: Pertamina Menangis, Mafia Minyak Tertawa
Kedua, pemulihan dengan uang pengganti pidana tambahan ternyata hanya 10 persen lebih saja atau hanya 8 sampai 9 triliun.
Menurut Kurnia Ramadhana, hal di atas pun masih hanya sekadar tertulis dalam putusan hakim.***