PR TASIKMALAYA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana angkat bicara terkait kerugian negara akibat korupsi.
Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kerugian negara akibat korupsi di tahun 2020 mencapai 56 triliun.
Kerugian negara tahun 2020 itu, menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menjadi yang terbesar dibandingkan lima tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Kurnia Ramadhana di acara YouTube Akbar Faisal Uncensored pada Selasa 30 Maret 2021.
“Kita memang selalu rutin melakukan ini sejak tahun 2005 kita turut memantau persidangan korupsi di seluruh Indonesia,” tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Akbar Faisal Uncensored.
Kurnia Ramadhana mengungkapkan, pada dasarnya ingin melihat dua hal terkait kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
Pertama menurutnya, ingin melihat dari sisi penegak hukumnya yaitu kejaksaan dan KPK, dari mulai bagaimana pola dakwaanya, bagaimana pola tuntutannya.
Ia menambahkan, yang paling penting adalah bagaimana melihat adanya keberpihakan dari Lembaga kekuasaan kehakiman tatkala menyidangkan perkara kejahatan luar biasa seperti korupsi.