Sebut Pelarangan Mudik Lebaran 2021 Buat Ekonomi Daerah Terpuruk, Guru Besar UI: Uang dari Kota Tidak Mengalir

- 29 Maret 2021, 18:35 WIB
Guru Besar UI Prof Ronnie Rusli menyebut kebijakan pemerintah yang meniadakan Mudik Lebaran 2021 bisa membuat ekonomi di daerah kian terpuruk.*
Guru Besar UI Prof Ronnie Rusli menyebut kebijakan pemerintah yang meniadakan Mudik Lebaran 2021 bisa membuat ekonomi di daerah kian terpuruk.* /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

PR TASIKMALAYA- Guru Besar UI, Prof Ronnie Rusli turut menyoroti kebijakan pemerintah telah melarangan masyarakat untuk melakukan aktivitas Mudik Lebaran 2021.

Melalui cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitter miliknya, Guru Besar UI Prof Ronnie Rusli menyebut kebijakan Pemerintah yang meniadakan Mudik Lebaran 2021 bisa merugikan Daerah.

Lebih lanjut, Guru Besar UI Prof Ronnie Rusli mengatakan bahwa dengan dilarangan Mudik Lebaran 2021 maka secara tidak langsung uang dari Kota pun tidak mengalir ke daerah.

Baca Juga: Sapa KPK dengan Dugaan Kasus Korupsi di Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Kapan Anies Baswedan Dipanggil?

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (MEnko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers beberapa waktu lalu mengatakan pemerintah akan kembali meniadakan mudik lebaran.

Hal itu, diungkapkan Muhadjir Effendy lantaran mengingat situasi di dalam negeri yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Meski, mayortias kalangan mendukung kebijakan tersebut, namun sejumlah kalngan lainnya menilai bahwa dengan adanya pelarangan mudik tersebut dampak berdampak buruk terhadap beberapa bidang.

Baca Juga: Sebut Moeldoko Tak Lagi Dibutuhkan di Istana, Irwan Fecho: Tindakannya Justru Tidak Membantu Pemerintah

Sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Guru Besar UI Sebut Larangan Mudik Bisa Sebabkan Ekonomi Daerah Semakin Terpuruk", Prof Ronnie Rusli menilai, larangan mudik tersebut bisa menyebabkan ekonomi Daerah semakin terpuruk.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Prof Ronnie melalui akun twitter pribadinya pada 29 Maret 2021.

"Gak boleh Lebaran ekonomi daerah semakin terpuruk karena mudik itu bukan orang saja tapi duit dari kota-kota besar mengalir ke daerah-daerah selama mudik," cuit Prof Ronnie seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun twitter @Ronnie_Rusli pada Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Tidak Hanya di Makassar, 2 Orang Anggota JAD Ditangkap di NTB Diduga Teroris

Sebelumnya, Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait juga turut serta dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat, 26 Maret 2021 terkait putusan larangan Mudik Lebaran 2021.

Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait juga turut serta dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat, 26 Maret 2021.

Seperti yang diketahui sebelumnya, terjadi lonjakan peningkatan Covid-19 dalam masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri, Polri: Baru Menikah Enam Bulan

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegas Muhadjir Effendy, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopmk.go.id pada Jumat, 26 Maret 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk seluruh kalangan pegawai dan masyarakat Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta TNI/Polri.

Larangan Mudik Lebaran 2021 juga dimaksudkan untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 yang telah dilangsungkan sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Malas dengan Hari Senin? Kemnaker Beri 8 Trik Seru agar Jalani Senin dengan Menyenangkan

Terkait cuti bersama Idul Fitri, pemerintah tetap memberlakukan hal tersebut yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

Meski begitu, pemerintah tetap melarang Mudik Lebaran 2021, kecuali untuk keadaan urgent dan barang, walaupun nantinya akan dipantau secara ketat oleh pemerintah.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” kata Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Kilang Minyak Pertamina Indramayu Terbakar, Ratusan Korban di Evakuasi

“Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” jelasnya.

Adapun terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Akan tetapi, pengecualian tersebut harus dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN, serta surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Baca Juga: Kesal Terhadap Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Makassar, Fahri Hamzah: Saya Percaya Teroris Tak Beragama

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” pungkas Menko PMK.*** (Sofar Syaoqi H/Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah