Sebut Masyarakat yang Divaksin sebagai Pahlawan, PBNU Tegaskan Penggunaan Vaksin Covid-19 Hukumnya Wajib

- 25 Maret 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi - Sekretaris Jenderal atau Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini ungkap bahwa vaksin hukumnya wajib dan yang divaksin adalah pahlawan.*
Ilustrasi vaksinasi - Sekretaris Jenderal atau Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini ungkap bahwa vaksin hukumnya wajib dan yang divaksin adalah pahlawan.* /Pixabay/torstensimon

PR TASIKMALAYA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini baru-baru turut menanggapi soal polemik halal atau haram vaksin AstraZeneca.

Dalam keterangannya, sebagaimana dikutip PikrianRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Rabu, 24 Maret 2021 Helmy mengatakan bahwa dalam kondisi darurat vaksin AstraZeneca bukan saja boleh digunakan tapi wajib.

Hal tersebut, Sekjen PBNU ungkapkan berdasarkan kajian ilmiah yang telah dilakukan para ulama.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Grup A Piala Menpora 2021: PSIS Semarang Menumbangkan Persikabo 1973

"Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal, bahkan para ulama NU di Jawa Timur sudah melakukan vaksinasi menggunakan AstraZeneca," ujar Helmy.

Lebih lanjut, Helmy Faishal Zaini mengatakan vaksinasi memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam agama.

"Vaksinasi ini masuk dalam kategori hifdzun nafs atau upaya menjaga jiwa yang menjadi salah satu prinsip mendasar dari ajaran Islam," kata Sekjen PBNU Helmy.

Baca Juga: Berikut 13 Penghargaan yang Diraih Pemprov DKI Jakarta di Tahun 2020!

Bahkan saking tingginya hal tersebut, Helmy tak segan menyebut bahwa masyarakat yang sudah divaksin adalah pahlawan kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x